FPDIP SIMPULKAN TERJADI PELANGGARAN PIDANA KASUS CENTURY
Written by Rollit    Monday, 08 February 2010 15:55    PDF Print E-mail

Fraksi PDI Perjuangan menyimpulkan sementara telah terjadi pelanggaran pidana umum, pidana perbankan, dan praktek pencucian uang pada kasus Bank Century.

Jakarta, 6/2 (Antara/FINROLL Automotive) - Fraksi PDI Perjuangan menyimpulkan sementara telah terjadi pelanggaran pidana umum, pidana perbankan, dan praktek pencucian uang pada kasus Bank Century.

Hal itu merupakan kesimpulan awal Fraksi Partai PDI Perjuangan yang disampaikan anggota Panitia Angket Kasus Bank Century dari fraksi tersebut Eva Kusuma Sundari pada rapat pleno Panitia Angket di Gedung DPR, Jakarta, Senin.

"Kesimpulan tersebut didasarkan pada temuan sejumlah pelanggaran pada kasus Bank Centry mulai dari proses akuisisi dan `merger`, pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek), hingga pemberian PMS (Penyertaan Modal Sementara)," kata Eva Kusuma Sundari pada rapat Panitia Angket dengan agenda penyampaian pandangan awal fraksi-fraksi terhadap kasus Bank Century.

Dijelaskan Eva, pada proses akuisi dan "merger" tiga bank yakni Bank CIC, Bank Piko, dan Bank Danpac menjadi Bank Century sudah terjadi sejumlah pelanggaran.

Menurut dia, karena terjadi banyak pelanggaran setelah di-"merger" Bank Century mengalami kesulitan likuiditas sehingga pemiliknya mengajukan kredit repo aset kepada Bank Indonesia.

Pada proses pemberian FPJP, katanya, Fraksi PDI Perjuangan juga menilai terjadi pelanggaran yang dilakukan Bank Indonesia dengan merubah peraturan Bank Indonesia mengenai persyaratan pemberian FPJP yakni menurunkan persyaratan rasio kecukupan modal (CAR) dari delapan persen menjadi nol persen.

Sedangkan pada tahapan pemberian PMS, kata dia, Fraksi Perjuangan juga menilai penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) adalah tindakan yang tidak tepat.

Dikatakannya, basis analisis Fraksi PDI Perjuangan adalah konstruksi fakta dan permasalahan berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Berdasarkan kesimpulan sementara tersebut, Fraksi PDI Perjuangan merekomendasikan kepada aparat penagak hukum agar segera memprosesnya untuk menegakkan keadilan masyarakat," katanya.

Pimpinan rapat pleno Panitia Angket Mahhud Sidiq mengatakan, kesimpulan awal yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan merupakan kesimpulan tersingkat yang hanya membutuhkan waktu lima menit.

(T.R024/

(